google sherch counsoul Akhirnya TNI AL berhasil Tangkap Kapal Taiwan di Natuna setelah terjadi kejar kejaran - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akhirnya TNI AL berhasil Tangkap Kapal Taiwan di Natuna setelah terjadi kejar kejaran

 Dalam sebuah patroli rutin yang diselenggarakan oleh TNI AL dengan menggunakan  KRI Usman Harun (KRI USH-359), kembali berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia (Laut Natuna Utara), Jumat (22/01/2021)kemarin 

patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 dilaksanakan pada Jumat pagi, 10.30 WIB.

ketika melaksanakan patroli tersebut KRI Usman Harun (KRI USH-359) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Ini merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

untuk Menindaklanjuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

kapal ikan asing yang menyadari kehadiran KRI berusaha untuk  menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359," tulis pernyataan resmi TNI AL, dikutip Minggu (24/1).

Komandan KRI USH-359 juga memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak dihiraukan oleh kapal tersebut.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan Kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

Dari pemeriksaan awal kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (warga negara Taiwan).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut.

"Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan, saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya

"TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Dia mengatakan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I."

Kapal ikan asing berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Isinya yakni "setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (surat izin penangkapan ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar".

Post a Comment for "Akhirnya TNI AL berhasil Tangkap Kapal Taiwan di Natuna setelah terjadi kejar kejaran "