google sherch counsoul bagaimana nasib 5G di indonesia setelah kominfo menghentikan proses lelang jaringan 5G - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

bagaimana nasib 5G di indonesia setelah kominfo menghentikan proses lelang jaringan 5G

proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz,untuk sementar di hentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,di mana diketahui frekuensi tersebut adalah frekuensi yang bisa dipergunakan untuk jaringan 5G.

kominfo dalam keterangan resminya melalui  otoritas informatika,pada sabtu 23 januari 2021 ,menyebutkan bahwa penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan.

Kominfo mengatakan, keputusan ini dilakukan guna menyelesaikan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.

Ferdinandus Setu yang sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Biro Humas Kominfo menyampaikan  pengumuman mengenai penundaan lelang pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk jaringan 5G tersebut "Khususnya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.


Pada akhir pekan lalu, Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen perjanjian keikutsertaan seleksi (bid bond) yang sebelumnya telah diserahkan peserta seleksi.

Bid Bond tersebut dikembalikan pada peserta pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources).

Khususnya pada pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2.360 - 2.390 MHz, dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan pemenang dari pengelolaan pita frekuensi 2,3 Ghz.

Pita frekuensi 2,3 Ghz berada dalam rentan 2360-2390 Mhz yang dapat digunakan untuk layanan jaringan 5G. Terdapat tiga pemenang yakni PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

ketiganya memberikan harga penawaran Rp 144,867 miliar. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikutip Minggu (20/12/2020) seluruh operator seluler dinyatakan menjadi pemenang setelah tidak adanya sanggahan dari peserta seleksi atas hasil penjaringan yang dilakukan kementerian itu.

Masing-masing operator mendapatkan satu blok yakni Smartfren berada di peringkat pertama selanjutnya akan mengelola di blok A. Sementara Telkomsel di Blok C dan Tri berada di Blok B.

Wilayah yang dimenangi ketiga meliputi sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Bogor, Kepulauan Riau, hingga Maluku dan Maluku Utara.

Post a Comment for "bagaimana nasib 5G di indonesia setelah kominfo menghentikan proses lelang jaringan 5G "