google sherch counsoul berikut jasa keuangan atau multifinance yang dicabut izin usahanya oleh OJK - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

berikut jasa keuangan atau multifinance yang dicabut izin usahanya oleh OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Melakukan pencabutan izin usaha terhadap dua perusahaan  pembiayaan atau multifinance ,Mereka ialah PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance.

selain itu ada juga  tiga  kegiatan usaha multifinance lainnya yang dibekukan, yakni PT Daya Sembada Finance, PT Panen Artha Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.

dikutip  dari laman situs ojk.go.id, pada jumat 29 januari 2021  otoritas keuangan mencabut izin usaha Wannamas lewat Keputusan DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020. Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

dalam laman resminya menuliskan Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajipan tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajipan debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajipan.

Terkait Mirasurya, pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020. Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, itu mengubah kegiatan usahanya, sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut, PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana," terang OJK.

Sedangkan pembekuan kegiatan usaha Daya Sembada Finance dikarenakan tidak memenuhi ketentuan pasal 112 ayat 11 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Yaitu, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 9 atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 10.

"Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha," kata OJK.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha juga dikenakan kepada Panen Arta Indonesia Multifinance karena melanggar pasal 37, 47 ayat 2, 50 ayat 4, 53 ayat 1, 66 ayat 1, dan 93 ayat 6 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, pasal 15 huruf a, 25 ayat 1, 57 ayat 2, 59 ayat 1 POJK Nomor 23/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Post a Comment for "berikut jasa keuangan atau multifinance yang dicabut izin usahanya oleh OJK "