google sherch counsoul berikut resiko yang akan dialami jika berani nakal saat menggunakan pinjaman online - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

berikut resiko yang akan dialami jika berani nakal saat menggunakan pinjaman online

 

Di masa digitalisasi saat ini pertumbuhan industri fintech di tanah air semakin berkembang pesat ,dan memberi angin segar untuk masyarakat di semua kalangan untuk mengatasi masalah keuangan sementara .

hal tersebut disebabkan proses pencairan pinjaman yang sangat cepat dan persyaratan yang mudah untuk melakukan pinjaman online sangatlah mudah dan sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi Bank atau kantor layanan kredit lainnya.


Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan.


Selain itu hanya dibutuhkan 24 jam saja untuk proses pengajuan ini, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan ini begitu cepat meraih hati masyarakat.


dibalik kemudahan yang ditawarkan, terhadap pinjaman online atau pinjol  tersebut juga memiliki satu  resiko yang perlu diperhatikan oleh para calon debitur. 


Biasanya pinjol ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman konvensional biasa. Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.


Berikut ini konsekuensi yang akan diterima bila anda tidak melunasi pinjaman anda di pinjol.


1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK


Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Syarat ini bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.


Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi karena pihak Fintech akan memasukkan anda ke daftar hitam OJK, dimana bila anda telah masuk di daftar itu anda tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.


Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Anda tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.


2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk


Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk.


Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, bila tidak ada pembayaran cicilan maka jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.


Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.


Berdasarkan aturan OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.


Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100 persen dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.


3. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi


Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.


Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam maupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. 


Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Sejatinya, satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjaman online.


Agar keuangan tidak terlalu terbebani, idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya.

Post a Comment for "berikut resiko yang akan dialami jika berani nakal saat menggunakan pinjaman online "