google sherch counsoul Meski Ilegal Vtube Masih Gencar Cari Member di media sosial - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meski Ilegal Vtube Masih Gencar Cari Member di media sosial

apakah anda mengetahui itu dan bahkan saat ini anda menjadi membernya ,atau anda hanya pernah sekedar mendengar namanya saja ,dan tahukah anda aplikasi vitube saat ini merupakan salah satu diantara daftar investasi atau penyedia layanan iklan yang menghasilkan uang dari 99 investasi bodong yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

walau demikian dalam waktu belakangan ini kembali ramai Vtube dipromosikan di media sosial salah satunya Facebook. Sebuah grup diberi nama 'VTUBE Share Info' punya total 28K followers terpantau masih ramai mempromosikan aplikasi ini.

nah berikut adalah penyebab vitube dinyatakan ilegal 

1.vitube  Menawarkan Keuntungan dengan Hanya dengan Nonton Iklan

PT. Future View Tech. merupakan  pemilik aplikasi  vitube yang dikembangkan untuk .berfokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.

Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

2. untuk menjadi member vitube Tanpa Biaya Pendaftaran

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin disebut VP . Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi atau pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.

Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta jika dengan kurs Rp 14.000/US$.

Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi vitub yang sudah tersedia di play store.

3. Sudah Dicap Ilegal

perlu diingat,saat ini  perusahaan aplikasi itu, kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh SWI sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.

Meski pada entitas terbaru, nama vitube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam hal ini Kominfo yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung jadi berhati hatilah daripada anda mengerjakan hal yang sia sia alih alih mendapat uang justru harus gigit jari padahal telah bersusah payah dikutip dari detik.com 


Post a Comment for "Meski Ilegal Vtube Masih Gencar Cari Member di media sosial "