google sherch counsoul Siswi Kelas 3 SD jadi korban pencabulan sebanyak 3 kali di kecamatan beduai - PORTAL KALBAR
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siswi Kelas 3 SD jadi korban pencabulan sebanyak 3 kali di kecamatan beduai

seorang pria berinisial R berusia sekitar 48 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian katerna telah terbukti melakukan tindak asusila dengan mewncabuli seorang anak perempuan dengan inisial A yang merupakan anak dari dusun beduai  desa bereng berkawat kecamatan beduai   kabupaten sanggau provinsi kalimantan barat .

anak berinisial A yang menjadi korban pencabulan tersebut berusia 10 tahun ,menurut pihak kepolisian beduai kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban ,pada hari jumat 29 januari 2021 sekitar jam 08.30 WIB.

orang tua korban dalam keteranganya mengatakan  berdasarkan keterangan dari anaknya yang telah menjadi korban pencabulan mengatakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh R telah dilakukan sebanyak tiga  kali di rumah tersangka .

tindakan pencabulan yang pertama dan kedua dilakukan sekitar pertengahan desember tahun 2020 dan kemudian pencabulan yang ketiga  dilakukan pada pertengahan januari 2021 ini ,berdasarkan laporan dari orang tua korban tersebut polisi pun lantas segera bertindak cepat untuk mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan .

lokasi kediaman tersangka ternyata tak jauh dari kediaman korban ,polisi yang datang pada hari jumat sekitar pukul 13.00 WIB ke kediaman R ,yang kemudian membawa R untuk di amankan di polsek beduai ,ketika diamankan R sangat kooperatif dan mengakui perbuatanya .

tersangka berinisial R mengakui perbuatanya yang telah dilakukan sebanyak tiga kali sesuai laporan dari orang tua korban dan apa yang telah dialami korban,tak hanya itu tersangka sebelum melakukan aksi bejatnya ternyata teah memaksa korban untuk menontion video pporni yang di peroleh dari situs online .

menurut kepolisian mengungkapkan sebenarnya tersangka berinisial R tersebut bukan lah penduduk asli kecamatan beduai namun tersangka merupakan penduduk asli kota singkawang yang tinggal menetap di kecamatan beduai .

akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 ,mengenai perlindungan anak dengan juncto pasal 28 ayat 1  UU nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas uu RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak .



Post a Comment for "Siswi Kelas 3 SD jadi korban pencabulan sebanyak 3 kali di kecamatan beduai "