Rekrutmen Pegawai Non ASN UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.1/140 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipd Berdasarkan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Non ASN dengan penggajian BLUD dan BOX UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
diposting pada 11 maret 2021
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) diutamakan domisili Kota Surakarta dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e — KTP).
Berusia paling rendah 18 (Delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga puluh lima) tahun per 31 Maret 2021, khusus untuk formasi Dokter paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan, dibuktikan dengan Ijazah pendidikan dan sertifikat keahlian yang dimiliki.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat.
Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit)
Bisa mengoperasionalkan komputer.
Tidak merokok dan mengkonsumsi Napza dibuktikan dengan Swat Pemyataan bermaterai Rp. 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah).
Tidak sedang terikat kontrak kerja atau telah diizinkan oleh pimpinan untuk Mendaftar dan menyetujui untuk berhenti apabila diterima serta bersedia bekerja full time dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Bisa mengendarai kendaraan bermotor dibuktikan dengan fotokopi SiM A/C.
PERSYARATAN KHUSUS MASING-MASING FORMASI
1. Formasi Dokter
Pendidikan Profesi Dokter.
Memiliki Surat Tanda Registrasi: (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
2. Formasi Bidan
Pendidikan D3 Kebidanan.
Memiliki sertifikat APN (Asuhan Persalinan Normal).
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
3. Formasi Nutrisionis
Pendidikan D3 Gizi
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
4. Formasi Perawat
Pendidikan D3 Keperawatan.
Memiliki sertifikat Pelatihan Pertolongan Pertama Penderita Gawat Darurat (PPGD)/Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS).
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
5. Formasi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Pendidikan D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Memifiki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
6. Formasi Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat.
Diutamakan memilki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organsasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
7. Formasi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pendidikan D3 Analis Kesehatan.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STP) venn math berlaku/Keterangan
8. Formasi Sanitarian
Pendidikan D3 Kesehatan Lingkungan
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
9. Formasi Terapis Gigi Mulut/Perawat Gigi
Pendidikan D3 Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
10. Formasi Pengadministrasi Keuangan
Pendidikan minimal D3 Akuntansi
11. Formasi Pengadministrasi Kepegawaian
Pendidikan D3 Administrasi/Manajemen
12. Formasi Pengadministrasi Persuratan
Pendidikan D3 Arsiparis/Administrasi/Manajemen
13. Formasi Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
Pendidikan D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
14. Formasi Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan D3 Administrasi/Manajemen
15. Formasi Pengelola Data
Pendidikan D3 Teknik Informatika
JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, tanpa materai dengan menuliskan data selengkap-lengkapnya.
Surat dan berkas lamaran dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta melalui link apply dibawah, mulai tanggal 10-16 Maret 2021 pukul 15.00 WIB
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi dapat dilihat melalui link https://s.id/PengumumanTKPK2021 pada tanggal 19 Maret 2021
Dokter -klik disini
Bidan -klik disini
Nutritionist-klik disini
Perawat -klik disini
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan -klik disini
Penyuluh Kesehatan Masyarakat -klik disini
Pranata Laboratorium Kesehatan -klik disini
Sanitarian -klik disini
Terapis Gigi Mulut/Perawat Gigi -klik disini
Pengadministrasi Keuangan -klik disini
Pengadministrasi Kepegawaian -klik disini
Pengadministrasi Persuratan -klik disini
Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi -klik disini
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana -klik disini
Pengelola Data -klik disini
LAIN-LAIN
Seluruh proses Pengadaam Pegawai Non ASN dengan penggajian BLUD dan BOK UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021 mulai dari pendftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penutupan kelulusan tidak dipungut biaya.
Apabila ada perlu Persyaratan Umum
Post a Comment for "Rekrutmen Pegawai Non ASN UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021"